Mardani H Maming Bantah Terlibat Korupsi

Mardani H Maming Bantah Terlibat Korupsi Mardani H Maming saat memberikan sambutan sebagai Ketua DPD PDIP Kalsel dalam Konferda V Kalimantan Selatan. Foto: Dokumen PDIP Kalsel

Sehingga, menurut Irfan, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan sangatlah tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Banjarmasin.

"Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban bapak Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” kata Ifran.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat memanggil Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang. Namun Mardani tak hadir dalam persidangan Senin, 28 Maret 2022.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, kembali tidak hadir dalam sidang kasus dugaan suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin, (4/4/2022). Mardani dikabarkan sedang sakit.

Menurut jadwal persidangan, Eks Bupati Tanah Bumbu ini sedianya hadir sebagai saksi untuk terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dengan ketidakhadirannya, hari ini, artinya Ketua Umum BPP HIPMI (2019-2022) tercatat sudah dua kali mangkir, setelah sebelumnya yang bersangkutan juga sudah dijadwalkan hadir pada 28 Maret 2022.

Sebagai informasi, dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sementara dosen hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, seseorang bisa terancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP jika sengaja tak hadir. Hal ini lantaran seseorang yang diminta bersaksi dalam persidangan tidak menunaikan kewajiban yang diminta pengadilan.

"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," kata Azmi saat dikonfirmasi terpisah seperti dikutip liputan6.com (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO