Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi

Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi Kemenkeu Sebut Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 7,08 Triliun dari Penanganan Korupsi. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 7,08 triliun dari penanganan korupsi.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dari data yang kita miliki sekarang, dengan kerja sama ini telah dapat merecover, meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun", ujar Wakil Menteri Keuangan, Nazara pada Jum'at (10/3/2023).

Nazara menjelaskan Kemenkeu sudah menjalin kerja sama dengan PPATK sejak tahun 2007. Hingga saat ini ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu, maupun yang diminta Kemenkeu kepada PPATK.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':