“Dari serangkaian proses peradilan yang berjalan terkait kasus tersebut, Jamaluddien mengakui bahwa uang tersebut tidak dinikmati sendiri. Namun sebagian dialihkan kepada pihak-pihak lain. Salah satu nama yang disebutkan ialah Muhaimin Iskandar disebutkan menerima kucuran Uang sekitar sebesar Rp 400 juta. Namun lagi lagi Muhaimin Iskandar lolos dari jeratan hukum,” ujarnya.
Beberapa tahun kemudian KPK membongkar kasus korupsi Proyek Pembangunan Jalan yang di garap oleh Kementerian PUPR pada Thn 2016. Dalam kasus ini KPK berhasil menjerat 12 nama, termasuk bekas anggota DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin. Pada saat itu Zainuddin dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
“Namun kemudian Zainuddin merasa keberatan atas putusan tersebut. Lantas membuat Nota Permohonan Justice Collaborator (JC) karna merasa bahwa uang sekitar Rp 7 miliar tersebut tidak dinikmati sendiri. Namun dialirkan juga ke beberapa pihak yakni salah satunya diduga Muhaimin Iskandar. Dalam nota permohonan tersebut Zainuddin menerangkan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Muhaimin Iskandar. Uang tersebut diberikan lantaran di minta oleh Muhaimin Iskandar guna membantu Kader PKB untuk maju dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Timur,” ungkap Rangga.
Menurut dia, KPK memanggil telah Cak Imin. Tapi ia tak datang. KPK lalu mengatakan akan menjadwalkan kembali panggilan untuk saudara Muhaimin Iskandar.
“Namun sampai dengan detik ini Muhaimin Iskandar masih bebas menghirup udara segar dan bebas dari jeratan hukum yang berlaku,” katanya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News