![KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum](/images/uploads/berita/700/99a926eb59cc18461ee591eef60acf07.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menghormati proses hukum yang menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Ia pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan sembari menunggu penetapan resmi Gus Muhdlor menjadi tersangka, dan kemudian mengeluarkan surat penunjukkan wakil buati menjadi pelaksana tugas (Plt).
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Masifkan Sedekah Oksigen dengan Tanam Mangrove
- Hari Anak Nasional 2024, Pj Gubernur Jatim Raih Penghargaan dari Unicef
- Tour de Banyuwangi Ijen Reborn Usai Vakum 4 Tahun, Pj Gubernur Adhy Beberkan Dampaknya
- Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
“Nanti kalau sudah selesai masalahnya, baru kalau ada sisa waktu wabupnya ditetapkan sebagai Bupati (Plt),” ujarnya setelah acara Halal Bihalal bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (18/4/2024).
Hingga kini, Pemprov Jatim belum menerima surat dari KPK terkait Gus Muhdlor untuk menugaskan wabup Sidoarjo Subandi menjadi Plt Bupati.
“Tapi setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Adhy.
Meski menjadi tersangka atas dugaan korupsi karena memotong dan menerima uang di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo, Pj Gubernur Jatim mengatakan Gus Muhdlor masih menjadi bupati sebelum ada surat penetapan tersangka.