​Kampanye via Medsos Maksimal Dua Akun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kampanye via Medsos Maksimal Dua Akun

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 06 Februari 2018 17:44 WIB

Sosialisasi penggunaan medsos dalam kampanye Pilwali Mojokerto. foto: Yudi EP/ BANGSAONLINE

Sesuai regulasi, lanjut ia, ukuran baliho, videotron, billboard telah ditentukan. "Paling besar 4x7 meter dan paling banyak lima buah di setiap kota. Umbul-umbul paling besar 1x15 meter, paling banyak 20 buah di setiap kecamatan. Sementara ukuran spanduk paling besar ukuran 1, 5 meter," tandasnya.

Ia menambahkan, dalam selama masa tenang 24-26 Juni timses diminta menurunkan sendiri APK nya. "Meski itu amat muskil, selama masa tenang Satpol PP bisa menurunkan APK tanpa pemberitahuan kepada timses," cetusnya.

Lebih dari itu, ada area terlarang dalam kampanye. Ia mengatakan paslon dilarang memasang APK di pohon atau rumah ibadah, RS, atau instansi pemerintah . "Kalau melanggar langsung turunkan," jawabnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menguraikan, untuk menjaga pelanggaran kampanye di medsos, pihaknya telah bekerja sama dengan penegak hukum terpadu (Gakumdu). Menurutnya, tim ini akan menyortir baik jumlah akun dan pelanggaran kampanye yang menyangkut black campaign maupun isu suku, agamam dan ras (sara).

"Tim cyber polres akan memantau kampanye setiap paslon. Jikalau ada pelanggaran, maka secara berjenjang mereka akan melakukan tindakan," pungkasnya. (yep)

 

 Tag:   kpu kota mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video