Kampanye via Medsos Maksimal Dua Akun
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 06 Februari 2018 17:44 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ingar bingar pesta demokrasi pilkada bisa jadi tak seheboh event-event sebelumnya. Penggunaan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye yang dianggap paling jitu mulai dibatasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 menetapkan setiap pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan memiliki maksimal dua akun medsos.
BACA JUGA:
Masuk Minggu Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
Cek Logistik Pemilu, Pj Wali Kota Mojokerto Imbau Pemilih Tidak Golput
KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024
Ning Ita Ajak Seluruh Muslimat di Kota Mojokerto Sukseskan Pemilu 2024
"Penggunaan medsos diperbolehkan namun dibatasi maksimal dua akun saja. Misalnya, satu di Facebook atau satu di mana terserah. Medsos kan banyak, namun yang diperbolehkan hanya maksimal dua akun saja," tutur Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin kepada wartawan usai penjabaran aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi serta penyebaran bahan kampanye Pilwali 2018, di Hotel Raden Wijaya, Selasa (6/2).
Mantan jurnalis TV nasional ini mengungkapkan aturan momentum lima tahunan ini memang menuntut gelaran even yang bakal lebih tertib. "Aturannya memang begitu. Kalau misalnya oleh timses akunnya dikloning dengan menggunakan nama lain, ya terserah. Karena yang jelas, regulasi hanya mengatur jumlah maksimal akun medsos," urainya.
Amin menuturkan, dalam pelaksanaan masa kampanye Pilwali 15 Pebruari-23 Juni, pihaknya menitik beratkan pada etika dan estetika keindahan kota. "Pemasangan APK Pilwali akan disesuaikan dengan nilai etika dan estetika, yang itu akan diatur dalam Perwali. Jadi ada tempat terlarang dan diperbolehkan memasang APK, termasuk ukuran juga telah ditentukan, " paparnya.
Simak berita selengkapnya ...