Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Wartawan: Nur Khasanah Yulistiani
Rabu, 27 September 2017 11:06 WIB

Tersangka dana hibah saat digiring ke ruang tahanan.

Menurut Didik, salah seorang tersangka dalam kasus ini harus ditangkap paksa oleh tim penyidik lantaran mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

"Saat ditangkap, dia sedang mengajar. Kami lakukan upaya penangkapan karena tersangka tidak kooperatif," terangnya. Diceritakan Didik, pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan kelompok peduli masyarakat surabaya dan juga mendapat dukungan pelaporan dari Yayasan Pendidikan Nurul Iman sendiri.

"Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo pasal 3 UU No.31 th 1999 sebagimana dirubah dengan UU No 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Didik. (yul/dur)

 

 Tag:   Korupsi Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video