Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 11 Februari 2022 13:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Salah satu tersangka, IIH, diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim.
BACA JUGA:
Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
"Dua hari yang lalu, ada surat permohonan penggunaan tempat dari KPK. Jadi cuman pinjam tempat aja di Polda Jatim," kata Gatot pada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/2).
Menurut Gatot, dua hari yang lalu sebenarnya juga sudah ada rencana pemeriksaan tersebut, namun saksi-saksi tidak hadir dalam pemeriksaan.
Simak berita selengkapnya ...