Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Bentrok Antarkelompok
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Jumat, 16 Juni 2023 20:18 WIB
"Proyektil yang kami temukan, masih kami periksa dilabfor. Kasus ini bermula dari perseteruan di pasar antara AS (Tanah Merah Laok) dan SKD (Baipajung) yang kemudian di hasut oleh SMS sehingga bentrok tak bisa dihindari," kata Bangkit.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 poin 1, 2 dan 3 barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan SMS dikenakan pasal 160 KUHP berlapis dengan delik provokasi atau menghasut.
Dari kejadian tersebut 2 korban meninggal dunia Asmawi (50) dan Husni (35) keduanya merupakan warga Desa Baipajung. Sini (40 th) alamat Desa Baipajung Laok luka bacok di tangan, SKD (41 th) kini jadi tersangka alamat Desa Baipajung luka tembak dan luka bacok serta Adnan Abdul Azis (50 th) alamat Tanah Merah Daja luka bacok dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan.
Sedangkan korban dari Tanah Merah Laok, As'ad (30 th) luka bacok luka leher dan perut, Herman (23 th), luka bacok pipi dan mulut dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. (fat/uzi/mar)