Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 22 Mei 2024 16:35 WIB

Kuasa hukum pelaku carok di Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Hasan dan Wardi keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana kasus carok yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi,

Hal tersebut diungkapkan Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum Hasan dan Wardi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (22/5/2024). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan eksepsi.

"Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tadi, dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video