Simpan Serbuk Mercon, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 28 Februari 2023 21:18 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tragedi ledakan bahan petasan di Blitar yang menewaskan empat orang beberapa waktu lalu, ternyata tak membuat warga jera. Buktinya, masih ada saja orang yang menyimpan serbuk mercon di rumahnya.
Ia adalah HA (32), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan serbuk mercon.
BACA JUGA:
Usai Salat Iduladha, Pj Wali Kota Kediri Tinjau Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Pojok
Komisioner KPU Kabupaten Kediri yang Baru, Resmi Dilantik
Jelang Iduladha, Jasa Asah Pisau Jagal Hewan Kurban di Kediri Mulai Banjir Pesanan
Cegah Demam Berdarah, Mbak Cicha Ajak Ratusan Kader PKK Kediri Kerja Bakti
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka diamankan di pinggir Jalan Pasar Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Menurutnya, penangkapan HA setelah petugas mendapatkan informasi terkait peredaran atau jual-beli serbuk mercon di Kecamatan Gurah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Rizkika mengungkapkan HA ditangkap polisi usai membeli serbuk mercon di aplikasi jual beli online. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kantong plastik hitam berisi 500 gram serbuk petasan dan 10 biji sumbu petasan.
"Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari membeli secara online. Rencana serbuk petasan ini akan digunakan untuk bulan puasa," tuturnya.
Akibat perbutannya, HA disangka melakukan penyalahgunaan atau membawa bahan peledak berupa obat mercon bubuk sebagaiman Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Rizkika mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba memperjualbelikan, memproduksi, atau menyalakan petasan. Sebab, dampak ledakan dan kebakaran yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian korban jiwa atau materiil. (uji/rev)