Belum Ada Tersangka soal Kasus Penyelewengan Bansos, Kejari Sampang Dianggap 'Bermain'
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Senin, 09 Januari 2023 13:26 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah mengumumkan kerugian negara sebesar Rp260 juta lebih melalui kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, beberapa hari lalu.
Namun, Kejari Sampang mengklaim alat bukti yang dikantongi belum cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Jakfar Shodiq selaku anggota Advokat Muda Indonesia angkat bicara terkait hal itu.
BACA JUGA:
Ajarkan Pencegahan Korupsi Sejak Dini, Pj Wali Kota Kediri Launching Kantin Kejujuran Aku Bangga
Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
"Sebetulnya, minimal dua alat bukti itu sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Kecuali memang, di internal Kejari Sampang belum melakukan gelar perkara," ujarnya saat diwawancarai BANGSAONLINE.com, Senin, (9/1/2023).