Kepala Desa Ngulan Wetan Terjerat Hukum, Pemkab Trenggalek Lantik PJ
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 12 Desember 2022 21:26 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek melalui Camat Pogalan melantik Edi Sungkono sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan. Hal tersebut dilakukan setelah Nurkholis selaku kepala desa setempat ditetapkan Kejari Trenggalek sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 pada Jumat (2/12/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Balai Desa Ngulan Wetan, Senin (12/12/2022). Agenda tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/747/406.001.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ngulan Wetan. Edi sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Pogalan.
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Sambut Baik Kedatangan Investor Sapi Perah ke Desa Boto Putih
Bupati Trenggalek Apresiasi Pasar Murah dan Bazar Perum Perhutani
Bupati: Trenggalek Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem hingga 0 Persen
Ajarkan Pencegahan Korupsi Sejak Dini, Pj Wali Kota Kediri Launching Kantin Kejujuran Aku Bangga
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto, mengatakan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa Ngulan ini hingga tanggal pelantikan kepala desa yang baru, atau tanggal pengangkitifan kembali sebagai kepala desa yang diberhentikan sementara saat ini, atau sesuai dengan ketentuan perundangan.