“Awalnya masalah ekonomi, istrinya mengajukan cerai hingga terjadi KDRT," jelas Waheru.
Menurutnya, pihak Propam Polres Tuban sudah sempat mengupayakan konseling atau mediasi sebanyak 5 kali untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun, pihak istri kukuh enggan damai dan memilih melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
“Sudah 5 kali dilakukan konseling, tetapi masih tidak bisa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, dalam setahun terakhir terdapat 7 kasus pelanggaran personel. Dengan rincian, 3 kasus pelanggaran disiplin, 3 kasus pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan 1 kasus tindak pidana.










