Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma saat memimpin pers rilis di Mapolres Ngawi pada Senin (06/12).
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Kamis (2/12) lalu.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua perempuan paruh baya, yaitu STM (57) dan SYN (46), keduanya warga Desa Sidolaju.
BACA JUGA:
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
Saat rilis pers, Wakapolres Ngawi Kompol Ricky Tri Dharma menyampaikan penggerebekan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima Satreskoba Polres Ngawi. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan.
"Awalnya dari satreskoba menerima laporan bahwa ada warga yang memproduksi miras jenis arak secara tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan kita lakukan penangkapan," jelas Kompol Ricky.
Tidak hanya menggerebek, petugas juga melakukan pembongkaran tempat olahan miras secara tradisional tersebut.
Sementara STM dan SYN selaku pemroduksi miras, langsung digelandang ke Kantor Polres Ngawi bersama barang bukti.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




