Adapun hasil rakor adalah sebaga berikut:
a) Tempat wisata, makan, hiburan, esensial, dan non esensial diwajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi.
b) Bagi petugas/karyawan tempat wisata, makan, hiburan, esensial dan non esensial harus sudah divaksin.
c) Tujuan aplikasi PeduliLindungi mendorong untuk masyarakat mengikuti vaksin karena syarat masuk aplikasi PeduliLindungi adalah sudah vaksin.
d) Mengadakan satgas untuk menegakkan prokes 5M.
f) Setiap tempat wisata, makan, hiburan, esensial, dan non esensial diadakan satgas mandiri untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 dan meningkatkan pengawasan serta pencegahan.
g) Peningkatan screening awal di pintu masuk tempat wisata, makan, hiburan, esensial, dan non esensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News