Gelar Demo Damai, PP Kota Surabaya Kecam Pernyataan Junimart Girsang

Gelar Demo Damai, PP Kota Surabaya Kecam Pernyataan Junimart Girsang Sejumlah massa aksi dari Pemuda Pancasila saat demo mengenai ucapan Junimart Girsang yang dinilai tuai kontroversi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemuda Pancasila () Kota Surabaya mengecam ucapan yang menyarankan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) pencipta keresahan yang ramai menjadi pemberitaan di media. Menanggapi hal tersebut, Majelis Pimpinan Cabang Kota Surabaya menggelar aksi unjuk rasa damai, Kamis (25/11).

”Aksi ini merespons atas pernyataan yang menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BH) Kota Surabaya, Rohmad Amrulloh.

Menurut dia, pernyataan cenderung gegabah, tidak beralasan, dan mengandung kesesatan logika. Pasalnya, lanjut Rohmad, pernyataan yang disampaikan itu berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat terharap Ormas secara umum. 

Ia memaparkan, berdasarkan Pasal 6 AD, Pemuda Pancasila adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

”Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak berkegiatan dan bakti kepada masyarakat. Sehingga, pernyataan Junimart yang menyatakan Ormas sebagai ormas yang membuat keresahan adalah pernyataan yang tidak benar,” tuturnya.

"Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam , yang bertindak meresahkan masayarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain dan tidak bukan, tindakan tersebut adalah tindakan personal atau oknum, dan bukan kegiatan atau kebijakan organisasi. Karena berdiri di atas asas yang mulia, yakni 'Pancasila'. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI," paparnya menambahkan.

Pernyataan dinilai melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR yang mana anggota DPR RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

"Atas kesalahan yang diperbuat oleh , kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di depan media cetak, online, dan televisi. Hal demikian untuk menjaga marwah kebesaran organisasi Pemuda Pancasila,” kata Rohmad. (nf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga dan Pemuda Pancasila Ranting Pradah Surabaya Galang Dana untuk Korban Erupsi Semeru':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO