Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat mengungkap kasus pencurian oleh anak di bawah umur.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Madiun dan sekitarnya, AYP (16), ternyata anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut terungkap saat Polres Madiun mengadakan jumpa pers di Pendopo Polres Madiun, Kamis (30/09/2021).
BACA JUGA:
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
- Pembunuh Wanita di Saradan Ditangkap, Polres Madiun Buru Pelaku hingga Jawa Tengah
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Polres Madiun Bekuk Pencuri Tembaga Trafo yang Nyamar Jadi Petugas PLN
Polisi berhasil menangkap pelaku yang masih remaja, berkat rekaman CCTV dari rumah korban. Saat itu pelaku melakukan aksinya mencuri sebuah handphone (Hp) milik warga.
"Kita bisa meringkus pelaku setelah melihat rekaman CCTV saat melakukan aksinya di daerah Mejayan dan memperjelasnya," terang Kapolres Madiun AKPB Jury Leonard Siahaan saat jumpa pers.
Kapolres menyebut remaja asal Magetan itu sudah 7 kali beraksi di sejumlah toko dan warung di Madiun. Sebanyak 7 kali pula polisi berhasil menangkap pelaku. Dari lima kasus itu, kata kapolres, bisa diselesaikan secara diversi.
"Kali ini akan kami proses hingga ke peradilan. Polisi akan melanjutkan proses hukum pelaku dan tidak akan menggunakan proses diversi. Selain sudah berulang kali melakukan tindak kriminal, pelaku juga pernah mendekam di penjara karena kasus serupa,” jelas Jury.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




