Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka bersama kasatreskrim menunjukkan barang bukti saat konferensi pers.
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap polisi gadungan dari Dusun Doragan Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, berinisial ADTJ (45). Dia ditangkap karena laporan Edy Gunarso (57), warga dari Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, yang berprofesi sebagai guru.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP dalam melakukan aksi penipuan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka, kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (23/9).
BACA JUGA:
- Pembunuh Wanita di Saradan Ditangkap, Polres Madiun Buru Pelaku hingga Jawa Tengah
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Polres Madiun Bekuk Pencuri Tembaga Trafo yang Nyamar Jadi Petugas PLN
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
"Modusnya adalah tersangka ADTJ alias AKP Ahmad Jamaludin SH dengan berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Reskrim Polres Madiun Kota yang bisa membantu untuk menagihkan utang si korban," paparnya menambahkan.
Ia menuturkan, untuk mengurusi penagihan serta kepentingan lainnya, pelaku sering meminta uang kepada korban.
"Pelaku sering minta uang kepada si korban dengan dalih untuk biaya pengurusan penagihan dan biaya untuk mencari pekerjaan di instansi pemerintah serta BUMN," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ADTJ dikenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




