Dalam program ini, setiap anggota lalu lintas bertanggung jawab untuk mengangkat 1 anak sebagai anak asuh. Anggota lalu lintas ini nanti akan membantu dalam bidang pendidikan apabila terdapat kesulitan.
"Harapannya dengan pengangkatan anak asuh dapat meringankan beban anak itu sendiri maupun orang tuanya," pungkasnya.
BACA JUGA:Seret Istri Polisi, Polres Kediri Pastikan Kasus Investasi dan Arisan Online Bodong Tak Pandang Bulu
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Dinsos Kabupaten Kediri, Dyah Saktiana, mengapresiasi pengangkatan anak asuh korban Covid-19 yang dilakukan Polres KEdiri.
"Program ini tentunya berdampak positif untuk masa depan adik-adik, terutama mereka yang ditinggal orang tuanya karena Covid-19," ucapnya.










