Pihak Tergugat Tak Lengkap, Sidang Perdana Kasus PAW Pimpinan DPRD Tuban Ditunda Dua Minggu

Pihak Tergugat Tak Lengkap, Sidang Perdana Kasus PAW Pimpinan DPRD Tuban Ditunda Dua Minggu Sidang gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Tuban dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban batal digelar.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Tuban dari Fraksi Demokrat yang diajukan Muhammad Ilmi Zada, batal digelar, Rabu (1/9/2021).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban itu diputuskan ditunda karena hanya dihadiri pihak penggugat dan tergugat 3 yakni DPC Partai Demokrat (PD) Tuban yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan DPP PD selaku tergugat 1, dan DPD PD Jatim selaku tergugat 2 tidak hadir.

Agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah didampingi dua anggota Uzan Purwadi dan Yayuk Musyafiah ini seharusnya adalah mediasi antara kedua belah pihak.

"Karena pihak tergugat 1 dan tergugat 2 belum hadir, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (15/9/2021)," ujar Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah ketika memimpin jalannya persidangan.

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat Heri Subagyo mengaku tidak begitu mempermasalahkan ketidakhadiran pihak tergugat. Pihakya juga tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran pihak tergugat, karena masih sesuai aturan persidangan.

"Namun begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, seharusnya pihak tergugat 1 dan tergugat 2 dapat hadir sesuai mekanisme persidangan. Saya mohon pihak tergugat khususnya DPP dan DPD dapat hadir dalam persidangan selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 3 Yuda Ramon menuturkan, pihaknya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku atas gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO