Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Bentuk Satgas BKC Ilegal Guna Lakukan Penegakan Hukum

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Bentuk Satgas BKC Ilegal Guna Lakukan Penegakan Hukum Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Kamis (26/8).

Sebagai pelaksana operasi gabungan tersebut dibentuk Satuan Tugas (Satgas) BKC Ilegal yang terdiri dari beberapa unsur , TNI-Polri, baik dari Kodim 0826 dan jajaran , serta unsur Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak perda setempat.

Program penegakan hukum itu nantinya bias bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021.

Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyambut baik inisiatif Kepala Bagian Perekonomian Setdakab tersebut. Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang cukai ilegal secara konkret.

selama ini juga telah memanfaatkan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Salah satunya dengan memberikan edukasi/sosialisasi kepada masyarakat tentang cukai. Serta melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, termasuk pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal.

“Program penegakan hukum dalam DBHCHT ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, utamanya rokok ilegal,” tegasnya. Kamis (26/08/2021).

Sedangkan Kanit 1 Reskrimum Satreskrim , Ipda Kadarisman mengatakan, pihaknya siap mendukung gerakan BKC Ilegal tersebut. Untuk itu secara khusus juga telah mengikuti program bimbingan teknis yang diikuti segenap unsur yang akan terlibat di lapangan.

“Kami mulai bergerak 30 Agustus 2021 dan bersama-sama dengan unsur TNI dan Pol PP serta secara teknis,” ungkapnya. (pmk1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO