Untung Timur Sukirno ahli di bidang perkara pailit. Itulah spesialisasinya selama ini –sebagai pengacara senior di kantor hukum HHP (Hadiputranto, Hadinoto, & Partner).
Perkara pailit Garuda kali ini sebenarnya tidak terlalu berat. Nilai ''utang'' Garuda yang dipersoalkan ''hanya'' sekitar USD 3 juta. Atau setara dengan Rp 45 miliar. Itu tidak membahayakan keseluruhan keuangan Garuda.
Namun bila pengadilan memutuskan Garuda harus membayar sekarang dampaknya akan besar: semua pemilik piutang ke Garuda akan menempuh cara yang sama: mengajukan gugatan pailit.
Gugatan pailit itu diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA). Itu perusahaan cargo. Yang punya kontrak carter pesawat Garuda.










