PCR Lebih Mahal dari Tiketnya, Kenapa Garuda Tak Pakai Karya Anak Bangsa, GeNose Rp 15 Ribu

Untung Timur Sukirno ahli di bidang perkara pailit. Itulah spesialisasinya selama ini –sebagai pengacara senior di kantor hukum HHP (Hadiputranto, Hadinoto, & Partner).

Perkara pailit Garuda kali ini sebenarnya tidak terlalu berat. Nilai ''utang'' Garuda yang dipersoalkan ''hanya'' sekitar USD 3 juta. Atau setara dengan Rp 45 miliar. Itu tidak membahayakan keseluruhan keuangan Garuda.

Namun bila pengadilan memutuskan Garuda harus membayar sekarang dampaknya akan besar: semua pemilik piutang ke Garuda akan menempuh cara yang sama: mengajukan gugatan pailit.

Gugatan pailit itu diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA). Itu perusahaan cargo. Yang punya kontrak carter pesawat Garuda.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: