"Peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2020 lalu. Tersangka meraba-raba bagian intim tubuh korban saat berada di dalam mobil," kata Iptu Lita kepada bangsaonline.com, Sabtu (14/8/2021).
Awalnya, jelas Lita, saat itu tersangka menjemput korban pukul 20.00 WIB di kosannya untuk diajak makan malam. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memarkirkan mobilnya di pinggir jalan sekitar kawasan Watu Dodol, Kecamatan Kalipuro. Di dalam mobil tersebut tersangka memegang tangan korban sembari merayu.
“Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu kalau kamu sudah lulus,” kata Lita menirukan rayuan tersangka kepada korban.
Kemudian, lanjut Lita, tersangka mengarahkan korban untuk tidur di bahunya sambil berkata "Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus". Setelah korban bersandar di bahunya, tersangka mulai meraba-raba bagian intim korban dari luar bajunya.










