Menurut Fajar, tingginya tuntutan terhadap kliennya sangat tidak proposional dan tidak sebanding dengan jasanya. "Tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah Kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik Pemkab Gresik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas," cetusnya.
"Apalagi klien kami tetap merasa tidak pernah merugikan keuangan negara, karena senyatanya di lapangan banyaknya program kegiatan yang ada di wilayah dalam jabatannya tidak terdapat anggaran yang tersedia untuk itu," bebernya.
Fajar kemudian mencontohkan, bahwa kliennya harus memutar otak dengan melakukan subsidi silang terhadap kegiatan-kegiatan yang tak masuk dalam anggaran. Misalnya, lomba-lomba dan kegiatan hari besar agama dan nasional.
"Secara materi fakta di persidangan pengakuan anak buah dalam penyimpangan-penyimpangan kinerja, dengan tegas klien kami tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan penyimpangan tersebut. Sehingga klien kami juga merasa sebagai korban dari perilaku bawahannya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Fajar menilai bahwa tuntutan 8 tahun itu tidak wajar terhadap kliennya dan sangat tidak proposional. "Makanya, kami pikir ini ada unsur pasal gregetan karena bagi jaksa dianggap klien kami tidak kooperatif, karena selama ini ukuran kooperatifnya bagi jaksa apabila salah satunya terdakwa wajib mengakui kesalahannya," terangnya.
"Inilah salah satu alasan pemberat bagi jaksa, namun menurut kami tidak logis. Kami sebagai PH akan lakukan pembelaan di kesempatan sidang berikutnya," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News