"Pendamping dan agen secara berkala menggelar pertemuan bersama KPM atau ketua kelompok untuk membahas komoditi yang diinginkan KPM, namun tentunya tetap harus sesuai aturan," kata Bupati Lindra, Minggu (1/8/2021).
Lindra menegaskan, bahwa penyaluran BPNT harus mematuhi juknis yang telah ditetapkan Kemensos, yakni komoditi yang disalurkan harus terdiri dari 4 kandungan yakni, karbohidrat dari beras, protein hewani dari telur, protein nabati bisa dengan tempe atau tahu, vitamin dan mineral bisa dengan sayuran, buah-buahan, atau lainnya.
Sebab, Bupati Tuban menemukan agen yang mengganti jenis pangan sumber protein nabati, vitamin, dan mineral tak sesuai aturan. Meskipun sesuai permintaan KPM, tetapi hal tersebut tidak dibenarkan.
"Seperti pemberian kerupuk dan mie instan, lalu minyak goreng. Meskipun ini permintaan dari KPM, akan tetapi sebenarnya ini tidak sesuai aturan yang ditentukan oleh kementerian. Jadi ini tugas pendamping untuk memberikan pemahaman kepada mereka," tuturnya.










