Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu

Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu Asmuni, Kades Temuguruh memberikan keterangan usai mengikuti sidang tipiring di PN Banyuwangi.

“Tidak ada izin sama sekali (acara resepsi pernikahan), baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten maupun Satgas Covid-19 setempat. Satgas kecamatan setempat juga sudah menyampaikan bahwa acara tersebut agar tidak dilaksanakan,” ungkapnya.(guh)