Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu

Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu Asmuni, Kades Temuguruh memberikan keterangan usai mengikuti sidang tipiring di PN Banyuwangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO