Hari Anak Nasional 2021, 67 Anak Didik Pemasyarakatan di Jatim Dapat Remisi

Hari Anak Nasional 2021, 67 Anak Didik Pemasyarakatan di Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2021 membawa berkah tersendiri bagi 67 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di Jatim. Para anak yang berhadapan dengan hukum itu mendapatkan remisi bervariasi. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hari Anak Nasional (HAN) 2021 membawa berkah tersendiri bagi 67 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP) di Jatim. Para anak yang berhadapan dengan hukum itu mendapatkan bervariasi. Paling sedikit satu bulan. Paling lama 3 bulan.

Dari ke-67 ADP itu, tiga orang di antaranya langsung bebas. Salah satu yang langsung bebas adalah RAS. ADP yang menjalani hukuman empat bulan pembinaan karena kasus tawuran itu mendapatkan satu bulan. "Memang kalau kasus anak, hukumannya relatif singkat," ujar Kakanwil Kumham Jatim Krismono.

Siang tadi, RAS dijemput langsung oleh kakak kandung dan ibunya yang jauh-jauh datang dari Lamongan ke Blitar. RAS pun tak bisa menyembunyikan rasa senangnya. Tangisnya pecah seketika. Dia menangis di pelukan ibunya.

"Kami memang mengimbau kepada keluarga untuk menjemput langsung, karena akan meningkatkan kondisi psikologis anak," terang Krismono.

Kakanwil menjelaskan bahwa ini menjadi upaya pihaknya untuk menerapkan restorative justice dalam sistem peradilan anak. Dia menjelaskan juga bahwa pemberian ini menjadi bukti bahwa pembinaan ADP di Jatim berjalan dengan baik. Saat ini, total ada 86 ADP yang tersebar di lapas/rutan di Jatim. Paling banyak berada di LPKA Kelas I Blitar.

"Kami berharap pemberian ini dapat memotivasi anak didik kami agar terus berbuat lebih baik. Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO