Bupati Dhito Keluarkan SE Tentang Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kediri

Bupati Dhito Keluarkan SE Tentang Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kediri Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/2214/418.74/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

SE tertanggal 21 Juli 2021 tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai Inmedagri tersebut, Kabupaten Kediri ditetapkan dalam kriteria wilayah .

"Memerhatikan perkembangan kondisi penambahan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ada di Wilayah Kabupaten Kediri, maka perlu dilakukan upaya pengendalian dengan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat," begitu bunyi SE Bupati Kediri itu.

Dalam SE Bupati Kediri itu juga dijelaskan, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

SE Bupati Kediri itu disikapi serius Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengatakan bahwa SE Bupati Kediri ini ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa se-Kabupaten Kediri, pelaku usaha, perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Kediri, dan masyarakat Kabupaten Kediri.

Menurutnya, SE tersebut sebagai bentuk peringatan bagi warga Kabupaten Kediri agar tidak abai dan meningkatkan disiplin dalam penerapan prokes di berbagai tempat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO