
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri masih mengkaji rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah dengan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat dan kalangan legislatif sebelum mengambil keputusan.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait wacana tersebut.
"Sampai saat ini masih pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga belum ada keputusan final," kata Dhitousai mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan guna menyempurnakan langkah pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Kediri.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang diskusi dan menerima pandangan dari kalangan legislatif sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan.
Kebijakan lima hari sekolah sejatinya telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Namun, penerapannya di daerah tetap memerlukan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah keberadaan Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) yang selama ini memiliki peran penting dalam pembentukan karakter serta penguatan nilai-nilai keagamaan bagi anak-anak.
Untuk itu, pemerintah daerah berupaya mencari formulasi yang tepat agar kebijakan pendidikan yang diterapkan tidak mengurangi peran lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkembang di tengah masyarakat.
"Nanti kita cari formulanya, antara tetap 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah ini masih akan kita kaji," tandasnya. (uji/van)









