KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Febri Aditya alias Gembik, warga Dusun Selomanen, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, Minggu (27/6).
Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 60 pil dobel L dan 1 ponsel.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Kasi Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas terkait peredaran narkotika di wilayah Ngadiluwih.
Hasil penyelidikan, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Febri Aditya alias Gembik. Petugas kemudian melakukan penangkapan Febri Aditya di rumahnya.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti 60 butir pil dobel L. Barang bukti itu disembunyikan pelaku di tempat AC rumahnya," ujar Anwar, Senin (28/6/2021).
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ngadiluwih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News