Tekan Sebaran Covid-19, Banyuwangi Kembali Atur Aktivitas Ekonomi hingga Destinasi

Tekan Sebaran Covid-19, Banyuwangi Kembali Atur Aktivitas Ekonomi hingga Destinasi Rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021) kemarin. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Meningkatnya penyebaran Covid-19 membuat Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengendalian kegiatan kantor pemerintahan, pusat ekonomi, dan aktivitas masyarakat secara umum.

"Demi kebaikan bersama, yang pertama tentu kita selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tapi juga harus diiringi ikhtiar, yaitu protokol kesehatan dan beberapa kebijakan pengendalian yang telah kami susun bersama Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, seusai rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi, Kamis (24/6/2021) kemarin.

"Kami memohon doa dan dukungan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, karena penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," imbuh Ipuk.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Sugirah, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Wakapolresta AKBP Didik Hariyanto, Danlanal Letkol Eros Wasis, kepala OPD, dan perwakilan forkopimda, serta seluruh camat dan kepala desa/lurah secara virtual.

SE itu secara resmi ditandatangani Satgas Covid-19 Banyuwangi yang terdiri atas Ketua, Bupati Banyuwangi dan para Wakil Ketua yakni Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Letkol Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, dan Danlanal Letkol Eros Wasis.

SE mengatur antara lain jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO