Belum Ada Izin dari Kemendagri, Bupati Hendy Resmi Perpanjang SK Plt. Pejabat

Belum Ada Izin dari Kemendagri, Bupati Hendy Resmi Perpanjang SK Plt. Pejabat Bupati Jember, Hendy Siswanto.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hendy Siswanto akhirnya memperpanjang SK sejumlah Plt. pejabat, pada pekan lalu. Saat dikonfirmasi di Pendopo Wahyawibawa Graha, Bupati Hendy mengatakan pihaknya menandatangani SK perpanjangan Plt. itu sejak Kamis (17/6) pekan lalu.

"Sudah kami tanda tangani sejak Kamis pekan lalu untuk semua pejabat di Jember," ujarnya, Senin (21/06/2021).

Hal ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan izin untuk mendefinitifkan para Plt. tersebut.

"Kami cepat-cepat mengambil langkah perpanjangan, dikarenakan belum adanya surat izin resmi dari Kemendagri hingga sampai saat ini masih belum turun. Sehingga kami mengambil langkah untuk memperpanjang lagi, agar tidak terjadi kekosongan pejabat," jelas Hendy.

Lebih lanjut, Hendy menjelaskan sampai saat ini pihaknya baru menerima surat dari pemerintah provinsi terkait izin pendefinitifan pejabat. Namun, apabila tanpa izin dari Kemendagri, hal itu tetap belum bisa dilaksanakan.

"Izin yang baru keluar dari gubernur saja, jadi kita tunggu dari Kemendagri, maka kita akan perpanjanng SK pejabat sampai 3 bulan ke depan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengungkapkan terjadinya kekosongan jabatan di sejumlah Kepala OPD di Kabupaten Jember pada sepekan terakhir. Sebab, hasil konsultasi dirinya dengan Biro Hukum Pemprov, bahwa SK Plt berlaku maksimal 3 bulan, namun bisa diperpanjang 3 bulan lagi.

"Ini sesuai surat edaran BKN. Artinya logika Plt. Kepala BKPSDM Jember yang mengatakan SK Plt pertama berlaku 6 bulan, sama sekali tidak benar," tukasnya. (yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO