Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang saat ditemui di ruang kerjanya. (foto: ist)
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Mangar, Tlanakan, Pamekasan. Namun, satu orang di antaranya dilepas lantaran tidak cukup alat bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Bambang membenarkan anggotanya sempat menangkap dua orang yang dicurigai menggunakan narkoba. Namun, satu di antaranya dilepas karena kurang alat bukti.
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
"Benar mengamankan kurir narkoba satu orang, dan satunya dilepas karena tidak menyebutkan tersangka satunya. Jadi kami masukkan satu. Selain itu, karena tidak cukup bukti akhirnya kami keluarkan," ujar AKP Bambang, Rabu (9/6/20201).
Menurut AKP Bambang, tersangka kurir narkoba ini merupakan seorang perempuan dengan inisial E (29) asal Kabupaten Sampang. Tersangka E berhasil ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Desa Mangar, Tlanakan, Pamekasan. "Tersangka E merupakan seorang perempuan pendatang baru di Bumi Gerbang Salam. Dia kedapatan barang haram dengan barang bukti 0,32 gram, sehingga E dijerat Pasal 112," tuturnya.
"Sedangkan, seorang lagi seorang laki-laki yang berinisial E dilepas dengan alasan tidak cukup bukti," pungkasnya. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




