PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Pamekasan berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Mangar, Tlanakan, Pamekasan. Namun, satu orang di antaranya dilepas lantaran tidak cukup alat bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Bambang membenarkan anggotanya sempat menangkap dua orang yang dicurigai menggunakan narkoba. Namun, satu di antaranya dilepas karena kurang alat bukti.
BACA JUGA:
- Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap
- Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
- Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
- Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
"Benar mengamankan kurir narkoba satu orang, dan satunya dilepas karena tidak menyebutkan tersangka satunya. Jadi kami masukkan satu. Selain itu, karena tidak cukup bukti akhirnya kami keluarkan," ujar AKP Bambang, Rabu (9/6/20201).
Menurut AKP Bambang, tersangka kurir narkoba ini merupakan seorang perempuan dengan inisial E (29) asal Kabupaten Sampang. Tersangka E berhasil ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Desa Mangar, Tlanakan, Pamekasan. "Tersangka E merupakan seorang perempuan pendatang baru di Bumi Gerbang Salam. Dia kedapatan barang haram dengan barang bukti 0,32 gram, sehingga E dijerat Pasal 112," tuturnya.
"Sedangkan, seorang lagi seorang laki-laki yang berinisial E dilepas dengan alasan tidak cukup bukti," pungkasnya. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News