Tersangka IM usai diamankan polisi. (foto: ist)
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto berhasil mengamankan kurir narkoba berinisial IM (36), Warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sekaligus pemegang narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
Penangkapan bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari warga jika tersangka kerap menjadi pemasok narkotika jenis sabu ke sejumlah pengguna yang sudah diamankan sebelumnya.
BACA JUGA:
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Pastikan Wisatawan Aman, Kapolres Mojokerto Pantau Langsung Objek Wisata Trawas di Libur Lebaran
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan jika tersangka IM diamankan di lokasi persawahan Desa Sambiroto. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu yang disembunyikan di dalam tape mobil.
"Diakui oleh tersangka barang tersebut didapat dari wilayah Lhokseumawe Banda Aceh dengan jasa pengiriman," terangnya.
Seperti diinformasikan, selain tersangka IM, Satuan Reserse Nakoba Polres Mojokerto bersama polsek jajaran juga berhasil mengamankan 24 tersangka narkotika lainnya dan sejumlah barang bukti di antaranya alat isap, 28 ribu pil dobel L, handphone milik tersangka, dan tape mobil yang dipakai menyimpan sabu.
Atas perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




