Sejumlah pegawai dan pengunjung langsung diberi pembinaan di Mako Polrestabes Surabaya, sebelum keesokan harinya menjalani swab PCR.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota Surabaya melakukan razia tempat hiburan yang melanggar jam buka malam. Hasilnya, 97 pengunjung dan pegawai karaoke terkena razia, Jumat (28/5) malam.
Tim yang terdiri dari anggota Polrestabes Surabaya, TNI, dan Pemkot Surabaya (Satpol PP) Surabaya ini patroli ke sejumlah tempat karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya. Petugas menyisir tempat karaoke yang buka melebihi aturan jam malam.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
Hasilnya, sejumlah pegawai dan pengunjung langsung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya. Mereka di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Mereka semua akan dilakukan swab PCR keesokan harinya. Bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi.
"Bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan yang ada di PPKM Mikro akan kami tindak," ujar Kapolrestabes Surabaya. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




