Kembali Raih Prestasi, Pemkab Kediri Sabet Opini WTP dari BPK RI

Kembali Raih Prestasi, Pemkab Kediri Sabet Opini WTP dari BPK RI Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto (kiri) dan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kanan) saat menerima penghargaan Opini WTP dari BPK RI. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri kembali meraih prestasi di bawah kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa. Prestasi tersebut yakni berhasil menyabet Opini Wajar Tanpa Pengecualian () dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Dengan raihan yang terakhir ini, berarti Kabupaten Kediri sudah meraih sebanyak 5 kali berturut-turut. Prestasi ini sangat membanggakan Pemerintah Kabupaten Kediri yang saat ini dipimpin oleh Hanindhito Himawan Pramana.

Mas Dhito, sapaan akrab putra Menseskab Pramono Anung ini berharap prestasi ini akan berlanjut seterusnya. "Kabupaten kediri sudah mendapatkan sebanyak 5 kali berturut-turut. Harapan saya selaku bupati, ke depannya Kabupaten Kediri supaya bisa seterusnya meraih (Wajar Tanpa Pengecualian). Hal ini supaya tidak ada temuan-temuan dan hal krusial," ujar Mas Dhito, Jumat (28/5/2021).

Selain itu, lanjut Mas Dhito, dia akan memberikan gebrakan dalam kebijakan berupa merealisasikan program yang berbasis teknologi di seluruh satuan dinas di bawahnya. "Untuk ini, mulai tanggal 1 Juni 2021 mendatang, kita akan menggunakan TNT (Transaksi Non-Tunai)," terang Mas Dhito.

Diakui oleh Mas Dhito, bahwa penggunaan TNT ini mendapat resistensi dari berbagai pihak, namun pihaknya akan tetap memulai TNT ini. "Karena dengan TNT ini akan meminimalisir penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran," tegas Mas Dhito.

Dengan prestasi ini, Mas Dhito berharap bisa menjadi titik awal kebangkitan dan kemajuan Pemerintah Kabupaten Kediri. "Saya ingin terus membuktikan jika tata kelola Pemerintah Kabupaten Kediri semakin baik karena semuanya serba digital. Sehingga tak ada lagi temuan penyelewengan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri," pungkas Mas Bup.

Seperti diketahui, Opini Wajar Tanpa Pengecualian () atau unqualified opinion adalah sebuah laporan yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (adv/kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO