Jaga Warung Nyambi Edarkan Pil Koplo, Perempuan di Lamongan Diciduk

LAMONGAN (BangsaOnline) - Mei Apriliani (24), ditangkap SatNarkoba Polres Lamongan kamis (26/2). Warga Desa Palang Kecamatan Palang, Tuban ini ditangkap karena mengedarkan pil koplo jenis Karnopen.

Ditangkapnya wanita penjaga warung ini setelah petugas menyamar sebagai pembeli di sebuah warung di kawasan TPI Brondong.

Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP. Andik Lilik yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya penjual pil daftar G jenis Karnopen ini.

"Tersangka ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli dan sebelumnya petugas mendapat informasi kalau ada warung yang melayani pembelian pil koplo ini," ungkapnya.

Saat ditangkap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sedikitnya 90 butir pil koplo dan uang Rp.50 ribu.

"Jika terbukti maka pelaku akan dijaring dengan UU.No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 96 jo Pasal 98 (2 dan 3)," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO