Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.
Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get. Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.
Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya. Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.
"Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu kepada awak media, Rabu (05/05/21).










