Segera Diterapkan, Dispendik Tuban Susun Mekanisme PTM

Segera Diterapkan, Dispendik Tuban Susun Mekanisme PTM Nur Khamid, Kepala Dispendik Tuban. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten mulai menyusun rumusan mekanisme (PTM) menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dispendik tengah koordinasi bersama Dinas Kesehatan untuk menyiapkan protokol kesehatan (prokes). Di antaranya, menyediakan thermo gun, tempat cuci tangan, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya di tiap sekolah.

"Pembelajaran tatap muka hanya dilakukan selama 2 jam. Selain itu, pelajaran olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler sementara ini masih belum diperkenankan. Saat ini kami sedang menyusun rumusan mekanisme ," ujar Kepala Dispendik Nur Khamid, Selasa (6/4/2021).

Sebelum dimulai, akan dilakukan uji coba di sejumlah lembaga pendidikan dan akan dievaluasi. Sekolah yang diuji coba akan menjadi percontohan bagi sekolah lainnya. "Para tenaga pengajar di Kabupaten juga mengikuti vaksinasi Covid-19," imbuh Ketua PC LP Ma’arif NU Kabupaten tersebut.

Sementara itu, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sriwiyono mengungkapkan, pelaksanaan sudah diharapkan banyak orang tua, mengingat sudah setahun penuh siswa belajar secara daring di rumah. Pembelajaran tatap muka sangat penting, karena terdapat beberapa aspek yang tidak dapat diajarkan secara daring.

"Namun lembaga pendidikan harus menyiapkan fasilitas penunjang pembelajaran. Agar wali murid semakin yakin dan percaya atas jaminan kesehatan bagi putra putrinya," ujarnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Atik Supatiningsih menjelaskan, sudah 4,5 ribu dari 18 ribu guru dan dosen di Kabupaten yang telah divaksin. Targetnya, Juni mendatang seluruh guru dan tenaga pengajar di Kabupaten telah divaksin.

"Pembelajaran tatap muka harus mematuhi sejumlah protokol kesehatan. Siswa dan guru diwajibkan menggunakan masker yang diimbangi pengawasan ketat pihak sekolah. Siswa juga perlu dibekali hand sanitizer," jelasnya.

Di samping itu, lembaga pendidikan diharapkan mengombinasikan antara dan daring. Pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dan diatur berjarak 1,5 meter.

"Diusahakan siswa tidak makan minum bersama ketika di sekolah. Bila perlu, dapatnya dibentuk satgas Covid-19 sekolah dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 desa maupun puskesmas terdekat," paparnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO