Wanita Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jember Ditangkap Polisi

Wanita Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jember Ditangkap Polisi Polsek Pakusari saat ungkap kasus penipuan Umi Kulsum.

Ali menjelaskan bahwa penipuan itu tidak terjadi satu kali. Melainkan berkali-kali hingga korban tertipu sampai Rp 61 juta. "Ia dijerat pasal 378 penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (yud/eko/ian)