Wanita Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Jember Ditangkap Polisi

Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono menerangkan bahwa tertangkapnya Umi Kulsum berawal dari laporan pihak korban, dengan modus penggandaan uang kepada korban.

"Ketiga pelaku tindak pidana tersebut yang berhasil ditangkap adalah Umi Kulsum, sementara dua lainya masih dalam tahap pengejaran," ungkap Iptu Ali saat menggelar press conference di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/03/2021).

Ali menjelaskan bahwa penipuan itu tidak terjadi satu kali. Melainkan berkali-kali hingga korban tertipu sampai Rp 61 juta. "Ia dijerat pasal 378 penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (yud/eko/ian)