Polsek Pakusari saat ungkap kasus penipuan Umi Kulsum.
Ali menjelaskan bahwa penipuan itu tidak terjadi satu kali. Melainkan berkali-kali hingga korban tertipu sampai Rp 61 juta. "Ia dijerat pasal 378 penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (yud/eko/ian)





