KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu, membuat beberapa tatanan harus disesuaikan, termasuk pelaksanaan presensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang dilakukan secara manual.
Tapi hal tersebut tidak berlangsung lama. Pasca rampungnya vaksinasi untuk ASN di lingkungan Pemkot Kediri, penggunaan E-Finger kembali diberlakukan.
BACA JUGA:
- Halal Bihalal dengan Pegawai Lingkup Kecamatan Pesantren, Pj Wali Kota Kediri Beri Pelbagai Arahan
- Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemkot Kediri Review Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
- Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
- 263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
"Mulai bulan April, seluruh ASN di Kota Kediri untuk presensi kembali menggunakan E-Finger," ungkap Un Ahmad Nurdin, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri, Senin (29/3).
Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat sosialisasi Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkot Kediri. Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh sejumlah OPD, kelurahan, kecamatan, dan sekolah ini, Un mengatakan bahwa penggunaan E-Finger didasarkan pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 786/52/419.203/2018.
"Surat edaran ini sudah kami sampaikan di masing-masing OPD dan sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk bisa dipahami dengan seksama," imbuh Un Ahmad.
Dalam surat edaran tersebut menerangkan di antaranya tentang jam kerja bagi ASN Pemerintah Kota Kediri. Untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin-Kamis presensi datang dilaksanakan mulai pukul 07.00-07.30 dan presensi pulang pukul 15.30-17.00. Sedangkan untuk hari Jum'at mulai pukul 06.30-07.00 untuk presensi datang, dan presensi pulang mulai pukul 14.30-16.00 WIB.