Wali Kota Kediri Serahkan Mesin Cetak KTP-el ke 46 Kelurahan

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyerahkan mesin cetak dan keping KTP elektronik (KTP-el) serta Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 46 kelurahan, Senin (7/9/2026).

Penyerahan di Kantor Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, menjadi langkah percepatan layanan administrasi kependudukan melalui program 'All In' Kelurahan.

Vinanda menegaskan fasilitas tersebut diharapkan membuat pelayanan semakin cepat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Tadi kita juga melihat ada ibu-ibu yang rumahnya dekat sini. Ternyata KTP-nya rusak, juga langsung bisa kita layani. Tidak perlu menunggu satu jam, cukup dua menit maksimal, KTP sudah bisa langsung jadi,” ujarnya.

Menurut dia, percepatan layanan penting karena KTP merupakan dokumen dasar untuk mengakses berbagai pelayanan publik.

“Kalau masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, kalau tidak ada KTP susah. Sehingga kita ingin mempermudah masyarakat. Cukup datang ke kantor kelurahan sudah bisa mendapatkan KTP,” katanya.

Seluruh kelurahan di Kota Kediri kini telah memiliki mesin cetak KTP-el dan KIA. Dispendukcapil akan mendampingi petugas agar mampu mengoperasikan mesin sesuai prosedur.

Vinanda meminta camat dan lurah memastikan fasilitas benar-benar dimanfaatkan. Ia mengatakan, “Harus ada staf atau pegawai yang betul-betul paham cara pemanfaatan ini. Para lurah, para camat harus memantau itu.”

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi, menyebut pencetakan KTP-el di kelurahan hanya dapat dilakukan bagi warga yang sudah melakukan perekaman biometrik. Ditekankan pula pentingnya menjaga kekuatan hukum dokumen dengan memotong KTP lama setiap kali pencetakan baru dilakukan.

“Kalau KTP-nya hilang, silakan diurus surat keterangan kehilangan di polsek terdekat. Setelah itu menuju ke pelayanan kelurahan masing-masing atau di kecamatan,” paparnya.

Layanan pencetakan di kelurahan dapat dimanfaatkan untuk penggantian KTP rusak, pencetakan bagi warga berusia 17 tahun, maupun penggantian KTP hilang dengan syarat surat keterangan kepolisian. (uji/mar)