Gelar Aksi, Wartawan Bangkalan Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Situbondo

Sebagaimana diketahui, jurnalis bekerja sesuai Pasal 3 dan 4 UU No. 40 Tahun 1999 yang kurang lebih berbunyi, "Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan, informasi, dan wartawan mendapatkan perlindungan hukum".

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Polres Situbondo. Saat ini, kasus sudah berada di tahap penyelidikan.

"Kami sudah berkomunikasi, informasinya saat ini, laporan sudah diterima dan sudah berada di tahap penyelidikan. Proses akan terus berlanjut dan akan kami monitor terkait tindak pidana terkait," jelasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: