"Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres Tuban.
Setelah mendapatkan barang curian, kemudian pelaku menjualnya kepada seorang penadah yang berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. "Barang curian ini dijual pelaku seharga Rp1,5 hingga Rp2 juta," pungkasnya.
BACA JUGA: Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor
Sementara itu, salah satu korban asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Hilal (48), mengaku bersyukur atas ditemukannya kendaraan yang biasa digunakan beraktivitas sehari-hari tersebut.
Awalnya, pria yang juga mengajar di salah satu pondok pesantren di Desa Kradenan itu tak menyangka jika kendaraan itu dicuri orang. Dia mengira dipakai oleh salah satu santrinya. Karena sudah biasa motor tersebut dipinjam oleh santri yang diasuhnya.










