"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 75 ayat (1) bahwa laporan atas pengelolaan zakat, infak, sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya harus dilakukan audit syariat," bebernya.
Kata dia, pelaksanaan pendampingan audit syariat ini merupakan satu langkah menuju audit syariat dari Kementerian Agama RI. Diharapkan, dengan adanya audit syariat, Baznas bisa mengukur sejauh mana pengelolaan zakatnya. Terutama, dalam mengikuti aturan pengelolaan zakat sesuai dengan hukum islam.
"Kegiatan ini sangat penting demi persiapan audit kepatutan syariat," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Baznas Tuban Hj. Siti Syarofah menyampaikan akan segera memproses pelaksanaan audit syariat oleh Kementerian Agama RI. Ke depan, ia optimis hasil audit syariat nanti tidak jauh berbeda dengan hasil pendampingan audit syariat saat ini.










