Kadisnakertrans Jatim Buka Diklat Dasar Calon Instruktur BLK Komunitas

Kadisnakertrans Jatim Buka Diklat Dasar Calon Instruktur BLK Komunitas Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo didampingi Kepala UPT BLK Surabaya saat membuka Diklat Dasar Calon Instruktur BLK Komunitas Kementerian Tenaga Kerja RI 2021 di BLK Surabaya. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo membuka Diklat Dasar Calon Instruktur Kementerian Tenaga Kerja RI 2021 di BLK Surabaya.

Pesertanya, berasal dari wilayah Indonesia Timur, yaitu NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulteng, Bali, Sulbar, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Dengan peserta dari Indonesia Timur, pemerintah ingin mewujudkan layanan kompetensi pada warganya itu lebih dekat, membawa layanan dengan rakyat itu lebih dekat dan menyongsong Indonesia maju.

"Terima kasih pada kementerian atas kepercayaan Jatim dan bangga dipercaya sebagai tempat pelaksanaan pendidikan dasar melatih calon instruktur dan men-support peran dan fungsi Dirjen Binalaka," kata Himawan, Kamis (25/2/2021).

Himawan mengatakan, adalah unit pelatihan kerja yang didirikan pemerintah di lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga keagamaan nonpemerintah.  bertujuan untuk memberikan keterampilan teknis berproduksi atau keahlian vokasi sesuai kebutuhan pasar kerja dan bagi komunitas masyarakat sekitarnya sebagai bekal untuk mencari kerja atau berwirausaha.

, lanjutnya, merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya untuk melengkapi soft, yakni teknik manufaktur, teknik listrik, teknologi informasi dan komunikasi, serta bisnis dan manajemen.

"Selain itu kejuruan pendukung yaitu teknik las, teknik elektronika, teknik otomotif, dan pariwisata diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang dapat bersaing di dunia kerja baik secara nasional maupun internasional," terangnya.

Dia menuturkan, penyelenggaraan Diklat Dasar Calon Instruktur Kementerian Tenaga Kerja RI 2021 merupakan salah satu upaya untuk memberi, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, dan sikap pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO