Peredaran Sabu Seberat 6 Kilogram Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim

Peredaran Sabu Seberat 6 Kilogram Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditresnarkoba membongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya. Ada dua tersangka yang diringkus dalam kasus ini, yakni IS alias J (35) dan ES (27).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah IS alias J selaku kurir, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22,81 gram sabu.

Ia ditangkap Selasa (16/2) kemarin di Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.

"Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS," kata Kabid Humas , Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021) siang.

"Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo," tambahnya.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO