9 Pelanggar Ditilang KTP dalam Razia Prokes di Semampir

9 Pelanggar Ditilang KTP dalam Razia Prokes di Semampir Petugas gabungan saat menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Pegirian, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pegirian, Surabaya. Dalam razia prokes itu, para pelanggar kedapatan tak memakai masker.

"Masih adanya pelanggaran ini menunjukkan minimnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita akan pantau terus dan melakukan kegiatan ini secara berkesinambungan," ujar Danramil Semampir, Surabaya Mayor Inf, Sumarsono sesuai rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (13/2/2021).

Selain sanksi tilang KTP, denda sebesar Rp 150 ribu pun bakal diberlakukan bagi para pelanggaar prokes di wilayahnya yang masih membandel. Dalam razia tersebut ada 9 pelanggar yang harus diberik sanksi tilang KTP dan denda terhadap 8 pelanggar. Sedangkan satu pelanggar, hanya dikenakan sanksi sosial berupa push up. (pen/dev/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO